Pemerintah Waspadai 'Cyber Crime'

Pemerintah Waspadai 'Cyber Crime'Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan di dunia maya alias cyber crimes. Melalui siaran pers yang dirilis pada Sabtu, 16 November 2013, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi Gatot S. Dewa Broto kejahatan dunia maya yang lazim terjadi adalah pencurian data.

"Akses internet yang semakin meluas, terutama melalui jaringan nirkabel seperti wi-fi di tempat umum membuat potensi kebocoran informasi semakin besar," ujarnya.

Selain itu, kata Gatot, bentuk kejahatan dunia maya biasanya berupa serangan malware pada smartphone yang bisa mengakibatkan isi buku alamat dan informasi pribadi lainnya mungkin dapat terkirim ke server eksternal atau yang tidak sah. Kasus penipuan dengan satu kali klik juga makin marak, dengan mengklik gambar atau video dapat menyebabkan penagihan tidak sah atau mengarahkan pengguna akses ke situs palsu.

Surat elektronik alias email, menurut Gatot, merupakan target penyerangan tindak kejahatan dunia maya yang paling rentan. "Target serangan mlalui email ini bisa individu atau organisasi." Modusnya, pengguna menerima surat elektronik dengan lampiran yang terinfeksi virus yang sengaja dikirim dari penyerang. Jika sudah disusupi virus, dan dibuka oleh pengguna, maka secara otomatis pihak luar bisa menelusup dan mencari informasi yang dikehendaki.

"Masyarakat harus menyikapi potensi serangan kejahatan dunia maya," kata Gatot. Pasalnya, kejahatan semacam ini menimbulkan dampak besar baik secara finansial maupun secara nonfinansial, secara pribadi, organisasi, maupun pemerintah, dan negara.

"Pengguna harus memperhatikan keamanan informasinya." Keamanan informasi, terutama yang mempunyai nilai strategis dan nilai kedaulatan baik yang berkaitan dengan kalangan masyarakat, pemerintah sipil, militer, dan dunia usaha harus menjadi perhatian serius.

Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan ada sejumlah kasus kejahatan dunia maya yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu, 16 November 2013 di situs kominfo.go.id, disebutkan bahwa akses ilegal, perubahan data, berita bohong yang merugikan konsumen, serta konten yang melanggar kesusilaan merupakan kasus yang sering dilaporkan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, banyak laporan bahwa akses ilegal sering diikuti oleh perubahan data. "Pelaku menelusup ke sistem atau penyimpanan data milik seseorang atau institusi dan mengubah datanya," kata Gatot dalam siaran tertulis itu. "Semua kasus itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik."

Inilah beberapa kasus terkait keamanan informasi yang pernah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informasi:

1. Kasus hacking dan penambahan nama domain.


Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam Sistem Pendaftaran Nama Domain dan kemudian menambahkan beberapa nama domain untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar). Pelaku tindakan semacam itu bisa diancam pasal akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (Pasal 32 UU ITE).

2. Kasus pornografi.


Dalam kasus ini, pelaku utama adalah administrator (admin) dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak diketahui identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada mereka untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat subforum untuk berbagi video, gambar, atau link bermuatan pornografi. Admin diduga mengetahui adanya subforum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus subforum. Admin situs semacam itu dapat diancam hukuman lantaran membuka Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).

3. Kasus penghinaan.

Dalam kasus penghinaan, pelaku menuduh korban sebagai orang yang rasis melalui forum. Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Direktorat Keamanan Informasi menjadi mediator bagi pelaku dan korban untuk berdamai sehingga kasus tidak dilanjutkan.

Berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt CSIRT), selama rentang waktu Januari sampai September, insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu web defacement, penyusupan malware, spam, ip brute force, phising, dan lain-lain.

Pengguna Teknologi Diajak Peduli Cyber Crime

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot S. Dewa Broto menyarankan pengguna teknologi informasi lebih peduli terhadap keamanan data. Alasannya perkembangan teknologi membuat komunikasi lewat internet rawan terhadap tindakan pencurian dan penyadapan informasi.

"Saat ini akses internet melalui komunikasi nirkabel seperti wifi, smartphone dan email semakin masif digunakan, berarti celah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan layanan ini semakin terbuka lebar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 November 2013.

Gatot meminta peran masyarakat untuk melindungi diri dari kejahatan di dunia maya. Sejak tahun 2008, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menyelenggarakan sosialisasi dalam berupa seminar dan bimbingan teknis kepada seluruh instansi. Alat evaluasi ini tidak hanya ditujukan untuk menganalisis kelayakan atau efektivitas bentuk pengamanan yang ada, sekaligu perangkat untuk gambaran kondisi kesiapan kerangka kerja keamanan informasi pada pimpinan instansi.

"Pendekatan dilakukan melalui sistem manajemen keamanan informasi serta melalui pendekatan teknologi yang cermat dan akurat serta up to date agar dapat menutup setiap lubang atau celah bagi penyerangan-penyerangan dalam dunia siber," ujar Gatot.

Gatot mengatakan pengamanan Informasi secara teori pada dasarnya ditujukan untuk menjamin integritas informasi, pengamanan kerahasiaan data, ketersediaan informasi, dan pemastian memenuhi peraturan, dan hukum.

Cara Menghindari Cyber Crime

Kementerian Komunikasi dan Informasi memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai tindak kejahatan di dunia maya alias cyber crime. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian, Gatot S. Dewa Broto, memberikan tip untuk mencegah serangan kejahatan dunia maya yang biasanya berupa pencurian data.

Berikut tip dari Kementerian Komunikasi itu.

1. Gunakan enkripsi data seperti (WPA2: Wi-Fi Protected Access 2, dan lain-lain.) pada jaringan lokal (LAN) nirkabel di rumah atau kantor sehingga komunikasi teks yang jelas tidak dapat disadap dan mencegah akses yang tidak sah.

2. Bagi para pengguna smartphone, dianjurkan untuk selalu memperbarui sistem operasi, aplikasi, dan perangkat lunak antivirus ke versi terbaru. Selain itu, saat mengungunduh aplikasi, pastikan untuk memeriksa apakah situs tersebut dapat dipercaya dan cek siapa yang menyediakan aplikasi tersebut.

3. Para pengguna internet diharapakan bisa lebih berhati-hati saat mengeklik situs yang tidak bisa dipercaya.

4. Pengguna surat elektronik dianjurkan untuk tidak membuka lampiran email atau alamat situs yang mencurigakan. "Install perangkat lunak antivirus dan pastikan selalu up to date, serta secara berkala memperbarui aplikasi dan sistem operasi," ujar Gatot.

  Tempo  

0 komentar:

Posting Komentar