WTO Protes Indonesia Soal Aturan Minyak dan Gas
Jakarta - Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumesser mengungkapkan World Trade Organization (WTO) kembali memprotes kebijakan Indonesia. Kali ini yang diprotes adalah kebijakan di sektor minyak dan gas (Migas).
"Hari ini saya sudah baca surat dari WTO kalau mereka mempersoalkan kebijakan kita terkait adanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan DMO (Domestik Market Obligation) di industri Migas," ujar Gerhard di acara Peluncuran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri dan Seminar di Indonesian Petroleum Association (IPA) Jakarta Convention Center, Jumat (17/5/2013).
Dikatakan Gerhard, padahal aturan ini untuk mendorong industri migas khususnya produksi peralatan dalam negeri menjadi lebih berkembang, dan DMO agar suplai bahan baku mineral di dalam negeri tetap terjamin.
"Kita sangat mewajibkan agar setiap proyek minimal 30% peralatan yang digunakan merupakan produksi dalam negeri, masa kok diprotes," ujarnya.
Apalagi untuk mendorong TKDN di industri migas semakin berkembang pemerintah telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam Permen ESDM tersebut, setiap kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/jasa pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan kententuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.
Diatur juga pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.(rrd/hen)
"Hari ini saya sudah baca surat dari WTO kalau mereka mempersoalkan kebijakan kita terkait adanya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan DMO (Domestik Market Obligation) di industri Migas," ujar Gerhard di acara Peluncuran Buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri dan Seminar di Indonesian Petroleum Association (IPA) Jakarta Convention Center, Jumat (17/5/2013).
Dikatakan Gerhard, padahal aturan ini untuk mendorong industri migas khususnya produksi peralatan dalam negeri menjadi lebih berkembang, dan DMO agar suplai bahan baku mineral di dalam negeri tetap terjamin.
"Kita sangat mewajibkan agar setiap proyek minimal 30% peralatan yang digunakan merupakan produksi dalam negeri, masa kok diprotes," ujarnya.
Apalagi untuk mendorong TKDN di industri migas semakin berkembang pemerintah telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Dalam Permen ESDM tersebut, setiap kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/jasa pada kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan kententuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.
Diatur juga pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa wajib menggunakan buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan.(rrd/hen)
0 komentar:
Posting Komentar