Teknologi Melesat, Regulasi Telekomunikasi Lambat

https://encrypted-tbn2.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ3uG1453ZRl09cn5f0dShnQ6dzmYdaTZ-F2N9hrLzqa4JV854cSurabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui tingginya pelanggaran dari para penyelenggara telekomunikasi. Hal ini salah satunya akibat lambannya regulasi lantaran kalah cepat dengan perkembangan teknologi.

Hal ini diakui sendiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Syukri Batubara di sela sosialiasasi Pra Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Hotel Sheraton Surabaya, Senin (21/5/2013).

"Karena perkembangan teknologi. Biasanya maling lebih pintar dari polisi. Mereka (penyelenggara telekomunikasi ilegal-red.) terus mengembangkan dan memanfaatkan teknologi yang berkembang. Sedangkan regulasi yang ada (masih lambat) dan sudah dibuat sulit membendung," jelasnya.

Syukri menambahkan, meski saat ini teknologi sudah berbasis IP dan terindikasi melakukan pelanggaran. Namun pihaknya tidak mampu menindak karena regulasi yang belum menyesuaikan ataupun belum adanya regulasi.

Hal senada diakui Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, R Susanto. Menurutnya, pelanggaran di industri telekomunikasi tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi negara-negara lainnya.

Terlebih, peralatan yang digunakan para pelanggar sangat canggih dan mudah ditemui di pasaran dengan bebas.

"Pelakunya sulit dideteksi. Tidak hanya di Indonesia tapi juga ASEAN. Mereka hanya perlu perangkat kecil yang merupakan produk Jerman," Susanto menandaskan.(ze/ash)
 

  detik  

0 komentar:

Posting Komentar