PTDI Tolak Kucuran Dana PMN Untuk Bayar Utang
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menolak usulan DPR yang meminta dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun untuk membayar utang. PTDI membutuhkan suntikan dana untuk menopang operasional perusahaan.
Direktur Umum dan Sumber Daya Mineral PTDI, Sukatwikanto, Kamis 13 Juni 2013, menyatakan kucuran dana PMN akan digunakan untuk modal dan investasi. "Kalau dipakai untuk membayar utang, masa depan PTDI akan terganggu," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.
Ia menjelaskan, dana PMN akan digunakan untuk investasi modernisasi mesin-mesin Rp 700 miliar dan Rp 300 miliar akan digunakan sebagai modal kerja. Dengan begitu, maka keuangan BUMN strategis tersebut dapat kembali sehat.
"Kalau perusahaannya sehat maka bisnis akan bangkit. Tetapi kalau dipakai untuk membayar utang maka PTDI akan seperti dulu dan tutup. Kalau PTDI tutup, maka teknologi yang dikuasai PTDI saat ini akan sia-sia," katanya.
Dalam RDP dengan komisi VI, anggota DPR meminta PTDI membayar utang terhadap 3.500 mantan karyawan sebesar Rp 200 miliar yang dicicil selama periode 2007-2027 seperti diatur dalam Pakta Perdamaian.
Dalam perjanjian tersebut, PTDI berjanji membayar utang dengan cara dicicil sebesar Rp 50 miliar uang muka dan Rp 7,5 miliar per tahun selama 20 tahun. Namun, hingga saat ini PTDI baru bisa membayar utang sebesar Rp 33 miliar kepada mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SPFKK-PTDI).
"Komisi VI DPR-RI meminta PTDI melaksanakan pembayaran utang karyawan sebesar Rp54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 seusai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian antara PTDI dengan SPFKK pada 23 November 2007," kata Wakil Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana.
Direktur Umum dan Sumber Daya Mineral PTDI, Sukatwikanto, Kamis 13 Juni 2013, menyatakan kucuran dana PMN akan digunakan untuk modal dan investasi. "Kalau dipakai untuk membayar utang, masa depan PTDI akan terganggu," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.
Ia menjelaskan, dana PMN akan digunakan untuk investasi modernisasi mesin-mesin Rp 700 miliar dan Rp 300 miliar akan digunakan sebagai modal kerja. Dengan begitu, maka keuangan BUMN strategis tersebut dapat kembali sehat.
"Kalau perusahaannya sehat maka bisnis akan bangkit. Tetapi kalau dipakai untuk membayar utang maka PTDI akan seperti dulu dan tutup. Kalau PTDI tutup, maka teknologi yang dikuasai PTDI saat ini akan sia-sia," katanya.
Dalam RDP dengan komisi VI, anggota DPR meminta PTDI membayar utang terhadap 3.500 mantan karyawan sebesar Rp 200 miliar yang dicicil selama periode 2007-2027 seperti diatur dalam Pakta Perdamaian.
Dalam perjanjian tersebut, PTDI berjanji membayar utang dengan cara dicicil sebesar Rp 50 miliar uang muka dan Rp 7,5 miliar per tahun selama 20 tahun. Namun, hingga saat ini PTDI baru bisa membayar utang sebesar Rp 33 miliar kepada mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SPFKK-PTDI).
"Komisi VI DPR-RI meminta PTDI melaksanakan pembayaran utang karyawan sebesar Rp54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 seusai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian antara PTDI dengan SPFKK pada 23 November 2007," kata Wakil Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana.
0 komentar:
Posting Komentar