Alasan Peraturan Mobil Hijau Diteken
Di Thailand, pemerintahnya memberikan insentif pajak perusahaan pada merek-merek yang ingin ikut serta pada program tersebut selama 8 tahun. Selain itu, bea masuk untuk peralatan dibebaskan dan bea masuk material dan komponen mendapat insentif hingga 90 persen selama 2 tahun. Namun untuk mendapatkan berbagai insentif tersebut, mobil yang dihasilkan adalah mobil ramah energi dengan mesin sampai dengan 1.300 cc.
"Kebutuhan akan mobil murah semakin besar, jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil impor," ujar Budi.
Rabu lalu, Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai LCGC, hybrid car, mobil listrik, dan bio fuel. Regulasi ini bernomor PP No. 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan kendaraan bermotor yang termasuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon tidak dikenai pajak, atau 0 persen dari harga jual. Spesifikasi kendaraan tersebut yakni 1) isi silinder sampai dengan 1.200 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu, 2) mesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 CC dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperind) yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar