SIM Sebagai Pengaman Kendaraan
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1), seluruh pengemudi kendaraan bermotor harus mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya. Namun, pelanggaran SIM terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan. Pelanggaran tersebut tidak hanya terjadi pada beberapa kota besar saja, melainkan hampir terjadi secara merata di seluruh Indonesia. Anak yang masih di bawah umur, orang yang sudah lanjut usia, dan seorang yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SIM tentunya belum dapat mengemudikan kendaraannya. Untuk dapat mengemudikan kendaraannya orang tersebut haruslah mendapatkan SIM terlebih dahulu, baik sepeda motor, mobil, maupun angkutan umum lainnya.
Hal tersebut menginspirasi sekelompok mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta yaitu Raditya Nugroho, Aan Yudianto, Anas Fatoni, dan Muhtar Lutfi Anshori untuk mengembangkan sistem upaya penekanan pelanggaran penggunaan SIM dengan suatu alat yang bernama VIDLS (Vehicle Integrated Driving License System). Alat VIDLS menuntut para pegemudi mempunyai SIM untuk bisa menghidupkan kendaraanya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pengemudi. Alat VIDLS memanfaatkan bare code yang terdapat pada SIM untuk bisa mendeteksi adanya Surat Izin Mengemudi. Mesin akan dapat hidup jika kelistrikan motor menyala ON dan input dari bare code terdeteksi.
Menurut Bapak Dwi dari Polantas Polda DIY, alat tersebut apabila diimplementasikan dapat membantu menertibkan pengendara di jalan raya serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk fitur teknologi yang lebih baik ke depannya.
Hal itu juga diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat, Yunus, di daerah Bantul yang mengatakan bahwa ide bagus ini bisa dikembangkan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Ke depan diharapkan pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan raya dengan surat-surat yang lengkap serta berkompeten dalam berkendara sesuai aturan-aturan dan tata tertib berlalu lintas.
Hal tersebut menginspirasi sekelompok mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta yaitu Raditya Nugroho, Aan Yudianto, Anas Fatoni, dan Muhtar Lutfi Anshori untuk mengembangkan sistem upaya penekanan pelanggaran penggunaan SIM dengan suatu alat yang bernama VIDLS (Vehicle Integrated Driving License System). Alat VIDLS menuntut para pegemudi mempunyai SIM untuk bisa menghidupkan kendaraanya sehingga diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para pengemudi. Alat VIDLS memanfaatkan bare code yang terdapat pada SIM untuk bisa mendeteksi adanya Surat Izin Mengemudi. Mesin akan dapat hidup jika kelistrikan motor menyala ON dan input dari bare code terdeteksi.
Menurut Bapak Dwi dari Polantas Polda DIY, alat tersebut apabila diimplementasikan dapat membantu menertibkan pengendara di jalan raya serta dapat dikembangkan lebih lanjut untuk fitur teknologi yang lebih baik ke depannya.
Hal itu juga diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat, Yunus, di daerah Bantul yang mengatakan bahwa ide bagus ini bisa dikembangkan dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Ke depan diharapkan pengendara motor di Indonesia bisa tertib dalam berkendara di jalan raya dengan surat-surat yang lengkap serta berkompeten dalam berkendara sesuai aturan-aturan dan tata tertib berlalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar