Pemerintah Aceh Dapat Wewenang Kelola Migas
JAKARTA — Pemerintah masih membahas dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (kepres) terkait kewenangan Aceh. Salah satu yang dibahas adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh dalam mengelola sumber daya minyak dan gas di Aceh.
"Minyak lepas pantai kalau diserahkan kepada Aceh bisa masalah. Oleh karena itu, jalan tengahnya diurus bersama-sama, dilibatkan Pemerintah Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).
Ia menyatakan, selain soal minyak dan gas, kewenangan lain yang akan dibagikan dengan Pemerintah Aceh adalah soal pertahanan batas pantai, kehutanan (terkait konservasi Gunung Leuser), pelabuhan, dan pendidikan agama.
Untuk membahasnya, kata dia, Kemendagri juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih menunggu tanggapan atau usulan dari Pemprov dan DPR Aceh mengenai peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan pertemuan berkelanjutan guna menyelesaikan peraturan itu.
"Draf sedang di Aceh. Menunggu masukan dari mereka," katanya.
Ia berharap ketiga aturan itu dapat diselesaikan selama dua bulan ke depan. "Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai, terhitung dari 15 Agustus hingga 15 Oktober," lanjut Gamawan.
Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan migas dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.
"Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lain," ujar Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).
Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.
"Minyak lepas pantai kalau diserahkan kepada Aceh bisa masalah. Oleh karena itu, jalan tengahnya diurus bersama-sama, dilibatkan Pemerintah Aceh," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kantor Kemendagri, Senin (12/8/2013).
Ia menyatakan, selain soal minyak dan gas, kewenangan lain yang akan dibagikan dengan Pemerintah Aceh adalah soal pertahanan batas pantai, kehutanan (terkait konservasi Gunung Leuser), pelabuhan, dan pendidikan agama.
Untuk membahasnya, kata dia, Kemendagri juga melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat masih menunggu tanggapan atau usulan dari Pemprov dan DPR Aceh mengenai peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan pertemuan berkelanjutan guna menyelesaikan peraturan itu.
"Draf sedang di Aceh. Menunggu masukan dari mereka," katanya.
Ia berharap ketiga aturan itu dapat diselesaikan selama dua bulan ke depan. "Saya sudah minta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk menjadwalkan tahapan pembahasan. Saya berharap dua bulan itu bisa selesai, terhitung dari 15 Agustus hingga 15 Oktober," lanjut Gamawan.
Pembahasan dua PP dan Keputusan Presiden (Keppres) itu dilakukan secara bersamaan dengan evaluasi qanun, khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang Pemerintah Aceh, terutama terkait pengelolaan migas dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya.
"Tuntaskan apa yang dicantum dalam MoU Helsinki dan UU Aceh. Selesaikan apa yang jadi janji pemerintah pusat, seperti wewenang Pemerintah Aceh, PP (Peraturan Pemerintah) soal Migas, tanah, dan lain," ujar Zaini usai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dengan DPR Aceh di Kemendagri, Rabu (31/7/2013).
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh berwenang mengelola sumber daya alam, khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam Pasal 160 Ayat (1) dan (2).
Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini, belum ada PP yang mengatur soal itu.
0 komentar:
Posting Komentar