RI Siap Gugat Lagi Larangan AS Soal Rokok Kretek

RI Siap Gugat Lagi Larangan AS Soal Rokok KretekJakarta - Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa dengan sikap Amerika Serikat yang tetap melarang pemasukan rokok kretek ke negara tersebut. Padahal, batas akhir bagi pemerintah Amerika Serikat untuk melaksanakan rekomendasi Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dulu telah memenangkan gugatan Indonesia jatuh tempo pada Rabu, 24 Juli 2013 lalu.

"Indonesia sangat kecewa atas sikap pemerintah AS yang menyatakan bahwa langkah tersebut sesuai dengan rekomendasi Panel Sengketa," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo, Jumat, 26 Juli 2013. Pemerintah AS dinilai bertindak diskriminatif dengan melarang rokok kretek, sementara rokok menthol tetap beredar dan diperjualbelikan.

Sebelumnya, pada Juni 2010, Indonesia memang menggugat Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act yang diberlakukan sejak 22 Juni 2009. Beleid tersebut dinilai melanggar ketentuan WTO karena melarang penjualan dan peredaran rokok kretek, tapi membebaskan rokok menthol yang diproduksi secara domestik di Amerika Serikat.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, Amerika Serikat dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai produk sejenis.

Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya. Penerapan kebijakan dimaksud juga melanggar Artikel 2.9.2 Perjanjian TBT yang mengharuskan dilakukannya notifikasi kepada semua anggota melalui Sekretariat WTO.

Menurut Iman, Indonesia tidak mempersalahkan bukti bahwa merokok itu berbahaya bagi kesehatan. "Poin yang dipermasalahkan adalah dilarangnya rokok kretek, sementara rokok menthol dibebaskan. Ini mengesankan bahwa rokok kretek berbahaya bagi kesehatan, sedangkan rokok menthol tidak berbahaya bagi kesehatan," ujarnya.

Ketidakpatuhan AS terhadap rekomendasi Panel WTO ini dinilai sebagai contoh buruk. Karena itu, Indonesia akan tetap mempertahankan haknya dalam kasus ini dengan membawanya sekali lagi ke WTO untuk mendapatkan penyelesaian yang adil.

Indonesia, sebagai negara berkembang, menurut Iman, telah bekerja keras menaati aturan dan komitmen internasional, termasuk di WTO. "Sulit dipahami, pemerintah AS sering mempermasalahkan kebijakan negara lain yang dianggap tidak sesuai dengan disiplin WTO. Sekarang mereka justru mengabaikan kewajibannya yang diatur di WTO," kata Iman.


  Tempo 

0 komentar:

Posting Komentar