Mulai Besok Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang

 Mulai Besok Pukul 00.00 Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang 

http://images.detik.com/content/2014/01/11/1034/konpers.jpgCikeas - Pemerintah memutuskan melarang total ekspor mineral atau tambang mentah mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00. Kesepakatan ini dibuat oleh sejumlah menteri ekonomi di kediaman Presiden SBY, Cikeas, Bogor malam ini.

Para menteri yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo.

Aturan larangan mineral mentah ini dibuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 soal mineral dan batubara (Minerba).

"Besok 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009 sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden tentang PP 2012 sebagai perintah UU 4/2009, perlunya membuat PP untuk melaksanakan UU 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus dilakukan pengolahan dan pemurnian," tutur Hatta di Puri Cikeas, Jakarta, Sabtu (11/01/2014).

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan hal serupa. Menurut Jero PP dengan Nomor 01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Bapak Presiden sudah tandatangan PP No. 01/2014 yang isinya adalah melaksanakan UU No. 4/2009. Terhitung mulai jam 00:00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah, atau ore tujuannya adalah sesuai roh untuk menaikkan nilai tambah di situ ada nilai ekonomi dan menciptakan lapangan kerja," tambah Jero.

Di dalam PP No. 01/2014 dijelaskan beberapa pertimbangan dari dampak adanya pelarangan ekspor mineral mentah.

"Dalam pembahasan kami tadi, pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan PP baru ini adalah mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terjadi PHK besar-besaran. Kedua ekonomi daerah jadi itu kami pertimbangkan sesuai implikasi PP ini tidak memberatkan ekonomi daerah. Lalu perusahaan dalam negeri agar tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah atau akan melakukan pengolahan. Itulah PP yang ditandatangai presiden tadi," jelasnya.

Nantinya juga akan dibuat turunan peraturan menteri (Permen) dari adanya UU No .4/2009 dan PP No. 01/2014.

"Kemudian nanti akan menjelaskan detil yaitu Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Itulah penjelasan kami. Dan dicatat dalam lembaran negara No. 54/11989. Undang-undang ini akan baik bagi kita," cetusnya.(wij/dnl)

 Ekspor Tambang Mentah Resmi Dilarang, Pemerintah Yakin Tak Ada PHK 

Mulai 12 Januari 2014 pukul 00.00 ekspor tambang mentah resmi dilarang. Pemerintah yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang dilakukan perusahaan tambang.

"Nggak ada (PHK besar-besaran)," tegas Hatta usai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu (11/01/2014).

Hatta menyebutkan, nantinya akan ada banyak tenaga kerja yang terserap terutama di industri smelter (pemurnian hasil tambang dan mineral). Aturan larangan ekspor tambang mentah ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 soal mineral dan batubara (Minerba).

Di dalam PP itu dijelaskan, para pelaku usaha pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan mengolah terlebih dahulu barang tambang mentah kemudian baru bisa diekspor.

"Iya sebagian tentu tenaga kerja ini terserap ke smelter. Banyak smelter yang akan berfungsi di tahun 2014 ini. Pokoknya ore (mineral mentah) sudah tidak boleh, gelondongan sudah tidak boleh (ekspor)," imbuhnya.

Sementara untuk berapa persen kadar konsentrat dan hasil tambang mentah yang bisa diekspor, Hatta mengatakan, hal itu sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2014 yang nantinya akan diumumkan lebih lanjut.

"Kalau konsentrat itu tidak disebutkan dalam Undang-Undang, perintahnya sudah diatur dalam PP," jelas Hatta.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM nanti ada persyaratan hingga berapa persen barang-barang mineral dan tambang harus diolah agar bisa diekspor.

"Peraturan Menteri ESDM itu akan dimuat berapa persen pengolahannya, persyaratannya. Sehingga nanti mendorong smelter itu melakukan pengolahan dan pemurnian. Peraturan menteri hari ini juga. Jadi sudah keluar setelah PP dibuat. Pokoknya mineral mentah tidak boleh berangkat (ekspor)," ujar Jero.

Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengakui, pihaknya belum siap untuk menghentikan ekspor tambang mentah mulai tahun depan. Bila ini tetap dilakukan, maka 60% produksi tambang Freeport di Papua terancam tidak dikeruk tahun depan.

Dampaknya ada 31 ribu karyawan yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). "Ini terdiri dari 12.000 tenaga kerja langsung Freeport, lalu 12.000 dari kontraktor-kontraktor, dan 5.000-6.000 dari kontraktor kecil. Jadi ada 31 ribu orang yang berkaitan dengan ini," ujar Rozik beberapa waktu lalu.


  detik  

0 komentar:

Posting Komentar